Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi Usai PK Ditolak, Begini Isinya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 06 Juli 2019 15:40 WIB
Baiq Nuril. (Foto : AFP)
Share :

Sekadar informasi, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Alhasil, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Pemohon Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," demikian bunyi putusan MA, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga : KY Pernah Terima Laporan Soal Kasus Baiq Nuril

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya