SURABAYA - Polisi menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram yang dikirim dari Pontianak menuju Jakarta, dengan disimpan dalam kaleng cat. Pengungkapan itu berawal dari penangkapan Pieter Kristiono di rumahnya, di Perum Permata Taman Palem Blok A5/16, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, penangkapan terhadap Pieter oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim merupakan pengembangan dari jaringan narkotika atas nama Yoyok Priyanto, yang sebelumnya tertangkap di Gresik.
Jaringan tersebut biasa menyelundupkan sabu-sabu dari Myanmar dan Malaysia, yang dikirim ke Jakarta hingga Surabaya.
"Kami mendapat informasi jaringan ini melakukan pengiriman sabu-sabu dari Pontianak ke Jakarta melalui jasa pengiriman PT PPS Cargo. Kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 sekira jam 01.00 WIB, narkotika jenis sabu-sabu itu turun dari kapal, kemudian sampai di gudang PT PPS Cargo. Selanjutnya sekira jam 09.00 WIB sabu-sabu yang dimasukkan dalam galon cat tersebut diambil oleh pemilik dengan menggunakan jasa pengiriman daring Go-box," kata Barung.