Tak hanya itu, Pieter juga nekat melompat dari pembatas tol dan berlari untuk menghindari petugas. Pieter yang berusaha kabur malah tertabrak truk.
Saat itu, petugas belum mengambil tindakan tegas terukur (menembak) karena melihat situasi yang ramai dan di tempat umum.
"Kemudian ada petugas PJR dari Korlantas Polri yang membantu mengamankan. Kini, Pieter dibawa ke Rumah Sakit Herlina, Tambun, Bekasi, untuk diberikan pertolongan dan perawatan intensif," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)