Pemprov DKI Telusuri Dugaan Peredaran Narkoba di Diskotek Jakarta Barat

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 07 Juli 2019 00:03 WIB
Ilustrasi diskotek. (Foto: Shutterstock)
Share :

"Disparbud telah melakukan peninjauan langsung ke tempat tersebut," ujar Asiantoro.

Baca juga: Sediakan Pemandu Lagu Seksi, Chameleon Party Club Melawai Disidak

Dia menjelaskan, Disparbud secara rutin telah melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tempat Wisata kepada seluruh pengusaha tempat hiburan. Dalam regulasi itu diatur ihwal penutupan diskotek jika benar ditemukan praktik penjualan narkoba di sana.

"Bahkan, kita juga menyosialisasikan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 dengan menyampaikan aturan yang baku dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk sanksi yang ada pada pergub tersebut," jelasnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya