JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Tengah (HST), Wagiyo Santoso untuk diperiksa sebagai saksi. Wagiyo akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati HST, Abdul Latif (ALA).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil dua Jaksa pada Kejari HST periode 2016-2017 terkait pengusutan TPPU Bupati Abdul Latif. Dua Jaksa yang akan diperiksa sebagai saksi tersebut yakni, Eko Budi Susanto dan Arief Fatchurrohman.
Belum diketahui kaitan para pegawai Adhyaksa tersebut dengan perkara TPPU Abdul Latif. Diduga, KPK sedang menelusuri asal-usul hasil korupsi Bupati Abdul Latif lewat para pegawai Kejaksaan Negeri HST tersebut.
Sebelumnya, KPK menyita 12 jenis kendaraan yang diduga milik Abdul Latif. 12 kendaran tersebut terdiri dari lima mobil dan tujuh truk molen disita terkait TPPU Abdul Latif.
KPK kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif sebagai tersangka. Kali ini, Abdul Latif dijerat dengan dua Pasal yakni terkait tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).