JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa pihaknya tidak akan buru-buru mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap perkaranya.
"Semua hak hukumnya sudah dilalui. Kemudian kita juga tidak akan serta-merta (mengekseskusi-red) dan juga tidak buru-buru," kata Prasetyo di Komplek Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Prasetyo ingin memberikan langkah hukum yang terbaik kepada mantan guru honorer SMA 7 Mataram, NTB, itu. "Kita juga akan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," ujarnya.
Kendati demikian, mantan politikus Partai Nasdem itu menegaskan, semua hak hukum Baiq Nuril telah selesai dilakukan. Baiq Nuril hanya bisa meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut dia, Presiden Jokowi akan mengambil sikap terhadap kasus ini, meskipun Baiq Nuril belum mengajukan amnesti secara resmi kepada Kepala Negara.
"Kami sebagai eksekutor tentu menunggu. Kami tidak akan buru-buru tidak serta-merta. Kalau grasi rasanya sih UU-nya dia tidak memenuhi syarat karena hanya divonis 6 bulan karena untuk grasi minimal dua tahun," tuturnya.
Baca Juga : Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril
Orang nomor satu di korps Adhyakasa itu menerangkan, hukum juga harus memberikan manfaat kepada masyarakat. Sehingga, penegak hukum juga harus memperhatikan aspirasi masyarakat.
"Kita akan tentunya melihat bagaimana aspirasi masyarakat, rasa keadilannya seperti apa," tuturnya.
Baca Juga : MA: Jokowi Perlu Dengarkan Pertimbangan DPR Sebelum Berikan Amnesti ke Baiq Nuril
(Salman Mardira)