MA: Jokowi Perlu Dengarkan Pertimbangan DPR Sebelum Berikan Amnesti ke Baiq Nuril

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 08 Juli 2019 13:10 WIB
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganri saat konferensi pers mengenai penolakan PK Baiq Nuril di Kantor MA, Jakarta, Senin (8/7/2019). (Foto : Fakhrizal Fakhri/Okezone)
Share :

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai perlu mendengar pertimbangan dari DPR sebelum memberikan amnesti atau pengampunan kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril‎.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menerangkan, Jokowi perlu mendengarkan pendapat dari wakil rakyat sebelum memutuskan memberikan amnesti ke mantan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, NTB, itu.

"Jadi, kalau grasi dan rehabilitasi MA diminta pertimbangan. Tapi kalau permohonan amnesti yang memberikan pendapat sebelum presiden memutuskan adalah DPR," kata Andi di Kantor MA, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Andi menegaskan, ditolaknya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril tidak ada kesalahan malaadministrasi sehingga dugaan Ombudsman itu tidak berdasar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya