MA: Jokowi Perlu Dengarkan Pertimbangan DPR Sebelum Berikan Amnesti ke Baiq Nuril

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 08 Juli 2019 13:10 WIB
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganri saat konferensi pers mengenai penolakan PK Baiq Nuril di Kantor MA, Jakarta, Senin (8/7/2019). (Foto : Fakhrizal Fakhri/Okezone)
Share :

"Saya menyatakan itu tidak relevan dan tidak berdasar. Memang kita keluarkan Perma 3/2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum," ucapnya.

Andi menerangkan, Baiq Nuril merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Sehingga, Baiq Nuril bukan sebagai korban dalam mengajukan PK ke MA.

"Kalau sebagai korban ada jalurnya. Tapi yang diadili dalam perkara yang ditolak ini dia diposisikan sebagai pihak terdakwa," tuturnya.


Baca Juga : Kuasa Hukum Baiq Nuril "Berkejaran dengan Waktu" Ajukan Amnesti ke Jokowi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya