Andi menambahkan, fakta persidangan menyatakan Baiq Nuril memang merekam komunikasi dengan kepala sekolah tempatnya bekerja tersebut. Kendati Baiq Nuril tak menyebarkan percakapan pembicaraannya, ia menghendaki rekaman berunsur ponografi tersebut disebarluaskan.
"Di sini hakim kasasi menilai sudah tahu kau yang merekam, ada muatan yang bisa dipidanakan dengan muatan UU ITE. Di putusan kasasi mempersamakan bahwa sama saja, dia menyadari dan mesti dia tidak lakukan berarti dia menghendaki (rekaman disebarluaskan-red)," tuturnya.
Baca Juga : Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril
(Erha Aprili Ramadhoni)