MA: Jokowi Perlu Dengarkan Pertimbangan DPR Sebelum Berikan Amnesti ke Baiq Nuril

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 08 Juli 2019 13:10 WIB
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganri saat konferensi pers mengenai penolakan PK Baiq Nuril di Kantor MA, Jakarta, Senin (8/7/2019). (Foto : Fakhrizal Fakhri/Okezone)
Share :

Andi menambahkan, fakta persidangan menyatakan Baiq Nuril memang merekam komunikasi dengan kepala sekolah tempatnya bekerja tersebut. Kendati Baiq Nuril tak menyebarkan percakapan pembicaraannya, ia menghendaki rekaman berunsur ponografi tersebut disebarluaskan.

"Di sini hakim kasasi menilai sudah tahu kau yang merekam, ada muatan yang bisa dipidanakan dengan muatan UU ITE. Di putusan kasasi mempersamakan bahwa sama saja, dia menyadari dan mesti dia tidak lakukan berarti dia menghendaki (rekaman disebarluaskan-red)," tuturnya.


Baca Juga : Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya