JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Diketahui, masa penahanan Syafruddin Arsyad Temenggung di tingkat kasasi akan berakhir pada hari ini. KPK pun menunggu hasil putusan dari MA dan berharap dapat diputus pada hari ini.
"JPU masih belum menerima informasi putusan kasasi BLBI tersebut sampai pagi ini. Kami masih menunggu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga: KPK Minta MA Tolak Kasasi Syafruddin Terkait Korupsi BLBI
KPK meyakini MA akan mempertimbangkan hasil putusan kasasi yang diajukan Syafruddin. Diharapkan MA menolak kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.