"KPK yakin, MA akan mempertimbangkan situasi ini dengan sebaik-baiknya," kata Febri.
Di sisi lain, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa sidang putusan kasasi yang diajukan oleh Syafruddin sedang dilangsung pada pagi ini. Saat ini, Hakim MA tinggal memutus kasasi tersebut.
"Putusan sebentar lagi," kata Andi saat dikonfirmasi Okezone secara terpisah.
Diketahui, Syafruddin menempuh upaya hukum kasasi ke MA karena tidak terima atas putusan perkara korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) di tingkat banding.