Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 15:41 WIB
Habib Bahar bin Smith. (Foto : CDB Yudistira/Okezone)
Share :

BANDUNG – Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengapresiasi putusan majelis hakim kepada kliennya. Dalam hal ini, hakim memvonis Habib Bahar hukuman 3 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Kita apresiasi sekali terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini," ucap Ichwan usai persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Namun, saat ini pihaknya belum mengambil sikap untuk mengajukan banding atas putusan hakim. “Insya Allah kita ambil sikap,” kata Ichwan.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Habib Bahar bin Smith.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya