Baca Juga : Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara
Jaksa menilai Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Baca Juga : Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Indonesia
(Erha Aprili Ramadhoni)