Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Indonesia

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 14:12 WIB
Habib Bahar bin Smith saat mencium bendera Indonesia usai divonis 3 tahun penjara (foto: CDB/Okezone)
Share :

 

BANDUNG - Hakim memvonis Habib Bahar bin Smith 3 tahun penjara, karena dirinya secara sah terbukti melakukan tindak penganiayaan.

Tak banyak bicara setelah hakim mengetuk palu sidang atas vonis, Bahar langsung menyalami para hakim, kemudian dirinya menuju bendera yang di pajang di bagian kiri ruang sidang.

"Allahu Akbar," teriak Bahar sambil mencium bendera.

 Baca juga: Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya