Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Indonesia

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 14:12 WIB
Habib Bahar bin Smith saat mencium bendera Indonesia usai divonis 3 tahun penjara (foto: CDB/Okezone)
Share :

 

Dari hasil visum, Zaki diketahui mengalami sejumlah luka memar pada wajahnya. Di antaranya, pelipis kanan, telinga kanan, kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan, pendarahan selaput bening bola mata kanan dan kiri diduga akibat benda tumpul.

Pada pemeriksaan rontgen mata didapat curiga gambaran patah pada tulang mata dan pembengkakan otak bagian tengah. Sementara hasil visum Cahya menunjukkan ada memar pada kelopak mata kiri dan pendarahan selaput bening mata kiri akibat kekerasan benda tumpul.

Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya