Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Indonesia

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 14:12 WIB
Habib Bahar bin Smith saat mencium bendera Indonesia usai divonis 3 tahun penjara (foto: CDB/Okezone)
Share :

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad.

 Baca juga: 1.048 Personel Gabungan Kawal Sidang Vonis Habib Bahar bin Smith

Sebelumnya, Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja. Jaksa menilai Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya