JAKARTA - Partai Perindo menjadi salah satu pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk wilayah Jawa Timur.
Dalam permohonannya, Partai Perindo mengajukan pembatalan terhadap keputusan pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk DPRD daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Jember 3.
"Betul, khususnya dapil 3 bahwa terhadap penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh termohon khususnya Jember dapil 3 terdapat perbedaan selisih perhitungan antara pemohon dengan termohon," ujar kuasa hukum Perindo, Dian Agusdiana dalam persidangan di MK, Selasa (9/7/2019).
"Sehingga sangat merugikan pemohon dengan bertambahnya perolehan suara dari partai lain sehingga perolehan suara pemohon menjadi rendah," tambahnya.
Baca Juga: Amien Rais Bilang Jangan "Rabun Ayam", PAN: Kursi Kabinet Tidak Penting!
Baca Juga: KPK Kantongi Aliran Dana Lintas Negara di Kasus Suap Pesawat Garuda Indonesia
Selain itu, saksi Partai Perindo merasa disulitkan oleh pertugas TPS untuk mendapatkan salinan C1. Sehingga, pihaknya pun menolak hasil yang dikeluarkan oleh KPU untuk DPRD Kabupaten Jember Dapil 3.
"Tindakan petugas TPS termohon telah memepersulit saksi untuk mendapatkan salinan C1 kemudian permohonannya adalah membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL/01.8-KP/06/KPU/V/2009 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang diumumkan secara nasional dalam pemilu kabupaten," tuturnya.
Karena itu, ketika ditanya Hakim Arief Hidayat kalau inti dari petitum yang diajukan oleh Partai Perindo adalah agar dilakukan kembali penghitungan suara ulang untuk dapil tersebut, Dian membenarkannya.
"Iya yang Mulia. Yang kami sampaikan ini yang kami dapatkan buktinya saja Yang Mulia. Dari bukti-bukti ini informasinya seluruh TPS melakukan hal yang sama. Kami juga dapat informasi bahwa nanti disaksi yang kami akan sampaikan akan juga akan menambahkan bukti C1 yang lainnya Yang Mulia," kata Dian.
(Angkasa Yudhistira)