Selain itu, saksi Partai Perindo merasa disulitkan oleh pertugas TPS untuk mendapatkan salinan C1. Sehingga, pihaknya pun menolak hasil yang dikeluarkan oleh KPU untuk DPRD Kabupaten Jember Dapil 3.
"Tindakan petugas TPS termohon telah memepersulit saksi untuk mendapatkan salinan C1 kemudian permohonannya adalah membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL/01.8-KP/06/KPU/V/2009 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang diumumkan secara nasional dalam pemilu kabupaten," tuturnya.
Karena itu, ketika ditanya Hakim Arief Hidayat kalau inti dari petitum yang diajukan oleh Partai Perindo adalah agar dilakukan kembali penghitungan suara ulang untuk dapil tersebut, Dian membenarkannya.
"Iya yang Mulia. Yang kami sampaikan ini yang kami dapatkan buktinya saja Yang Mulia. Dari bukti-bukti ini informasinya seluruh TPS melakukan hal yang sama. Kami juga dapat informasi bahwa nanti disaksi yang kami akan sampaikan akan juga akan menambahkan bukti C1 yang lainnya Yang Mulia," kata Dian.
(Angkasa Yudhistira)