JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Habib Bahar bin Smith lantaran terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Partai Gerindra mengaku prihatin terhadap vonis yang didapat pendakwah tersebut.
“Tentu kami prihatin (atas vonis kepada Habib Bahar),” kata Wasekjen Gerindra, Andre Rosiade kepada Okezone di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Meski prihatin, Andre enggan menelisik lebih jauh mengenai vonis yang diberikan hakim kepada Habib Bahar karena sangat menghormati proses di pengadilan.
“Tapi bagaimanapun di proses pengadilan kami menghormati proses itu ya,” ujarnya.