MA Bebaskan Syafruddin Temenggung, ICW Soroti Landasan Hukum Putusan Kasasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2019 10:29 WIB
Syafruddin Arsyad Temenggung. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Putusan kasasi itu, lanjut dia, dapat berimplikasi buruk terkait ‎tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, ICW mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) MA memeriksa para hakim yang memutus kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.

‎"ICW menuntut Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Temenggung," tegasnya.

Baca juga: Bebas dari Penjara KPK, Syafruddin Merasa Terinspirasi Kisah Nelson Mandela 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerima upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

Majelis hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎KPK. Hakim juga meminta Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan kepala BPPN tersebut.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya