MA Bebaskan Syafruddin Temenggung, ICW Soroti Landasan Hukum Putusan Kasasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2019 10:29 WIB
Syafruddin Arsyad Temenggung. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti landasan hukum serta pertimbangan yang diambil dua Hakim Mahkamah Agung (MA), Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin, dalam memutus kasasi mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Alasannya, dua hakim tersebut berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan Ketua Majelis Hakim ‎Salman Luthan dalam memutus kasasi Syafruddin. Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin menganggap perkara Syafruddin bukan masuk ranah pidana, melainkan perdata dan administrasi.

Baca juga: MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Temenggung 

"Tidak ada landasan hukum apa pun yang membenarkan bahwa perkara ini berada dalam hukum perdata ataupun administrasi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Okezone, Rabu (10/7/2019).

Menurut dia, putusan kasasi di MA berbanding terbalik dengan tiga vonis pengadilan terhadap Syafruddin sebelumnya.

Baca juga: ICW Desak KY Periksa Hakim MA yang Memutus Kasasi Syafruddin Temenggung 

Tiga putusan pengadilan sebelumnya membenarkan langkah yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Mulai dari praperadilan, pengadilan tingkat pertama, dan pada fase banding, ketiganya menyatakan bahwa langkah KPK yang menyimpulkan perkara yang melibatkan Syafruddin Arsyad Temenggung murni pada rumpun hukum pidana telah benar," terang Kurnia.

Putusan kasasi itu, lanjut dia, dapat berimplikasi buruk terkait ‎tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, ICW mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) MA memeriksa para hakim yang memutus kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.

‎"ICW menuntut Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Temenggung," tegasnya.

Baca juga: Bebas dari Penjara KPK, Syafruddin Merasa Terinspirasi Kisah Nelson Mandela 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerima upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

Majelis hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎KPK. Hakim juga meminta Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan kepala BPPN tersebut.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya