Para Teradu masih menunda proses pergantian PAW dengan alasan menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 namun hingga kini tidak ada tindaklanjut dari para Teradu.
Terungkap dalam fakta persidangan, hingga saat ini belum memproses PAW Anggota DPR RI atas nama Pengadu yang telah diajukan oleh Pimpinan DPR RI dengan Surat Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 tanggal 6 November 2018. Berdasarkan fakta tersebut DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika.
Para Teradu seharusnya memahami bahwa Surat Pimpinan DPR RI Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 Perihal Pergantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR RI dari Partai Hanura dikeluarkan pada tanggal 6 November 2018, sehingga dalam melaksanakan proses Pergantian antarwaktu haruslah mengacu pada Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku saat itu yakni Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017.
Dalam Pasal 23 Ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 menjelaskan KPU mengklarifikasi kepada Partai Politik untuk memastikan bahwa calon PAW yang bersangkutan telah mengundurkan diri, telah diberhentikan sebagai anggota partai politik, atau telah menjadi anggota partai politik lainnya.
Sementara KPU memiliki waktu maksimal selama tujuh hari untuk melaksanakan putusan DKPP tersebut.
(Arief Setyadi )