JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ihlam Saputra melakukan pelanggaran kode etik. Ia pun dijatuhi sanksi agar dicopot dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.
Ketua Majelis Harjono mengatakan, sanksi tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan untuk nomor perkara 61-PKE DKPP/IV/2019. Pengadu adalah Tulus Sukariyanto, Partai Hanura.
“Sanksi berlaku terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” katanya melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg, Caleg Perindo Kehilangan Seribu Suara di Papua
Ilham Saputra selaku Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) Huruf c, Huruf d, Ayat (3) Huruf a dan Huruf f Juncto Pasal 10, Juncto Pasal 11, Juncto Pasal 15 Huruf e, Huruf f, Huruf g dan Huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sementara tindakan Teradu I Indra Jaya, staf Sekretariat KPU RI dan Teradu II Novayani yang merupakan staf sekretariat KPU, DKPP menilai Teradu I dan Teradu II hanya staf yang membantu dan melaksanakan tugas sesuai yang diperintahkan Teradu III selaku anggota KPU RI.
Dalam perkara ini, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan Pengadu tetapi para Teradu menyatakan pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati.
Baca Juga: KPU Hadapi 5 Sengketa Pemilihan DPD di MK
Partai Hanura telah melayangkan Surat berdasarkan Putusan Mahkamah Partai menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum dan mengusulkan Pengadu sebagai penggantinya namun Para Teradu tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi Hermawati.