Kemendagri: Bila Nurdin Basirun Ditahan KPK, Wagub Kepri Jadi Plt Gubernur

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 09:52 WIB
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. (Foto: Instagram @nurdin757)
Share :

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mencermati proses penangkapan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurdin terkena operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah terkait kasus dugaan suap izin lokasi reklamasi. Ia diamankan beserta beberapa orang lainnya.

Baca juga: Besuk Nurdin Basirun Pasca-Kena OTT, Wagub Kepri: Jangan Berburuk Sangka 

"Kita masih mencermati perkembangannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (11/7/2019).

Ia menuturkan, apabila Nurdin nantinya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, maka pihaknya akan mengirim surat penunjukan Plt Gubernur Kepri. Wakil Gubernur Kepri Isdianto pun yang akan menjadi Plt Gubernur nantinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya