JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, Joni saat sidang pembacaan vonis tengah berlangsung.
Mulanya, salah satu anggota majelis hakim tengah membacakan isi-isi putusan dalam kasus hoaks yang menjerat ibunda Atiqah Hasiholan itu.
Namun, secara tiba-tiba Joni memotong hakim anggota yang sedang membacakan isi putusan dan langsung menegur terdakwa Ratna Sarumpaet.
“Saudara apa yang dilakukan di dalam tas?” tanya Joni kepada Ratna di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ratna pun hanya diam sembari memegangi tas berwarna coklat. Joni pun memerintahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengambil tas yang dipegang Ratna agar tak mengganggu proses sidang yang tengah berlangsung.
Baca juga: Harapan Atiqah Hasiholan untuk Ratna Sarumpaet yang Jalani Sidang Vonis
“Ambil saja tasnya itu,” ucapnya.
Segera salah satu anggota JPU mengambil tas Ratna. Ternyata di dalam tas tersebut terdapat sebuah tasbih dan Ratna diduga tengah berzikir selama menjalani sidang putusan ini.
“Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan,” kata Joni.
Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. JPU menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan terhadap dirinya.
JPU menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena itu Jaksa pun menuntut Ratna 6 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)