JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu, 10 Juli 2019. KPK total mengamankan tujuh orang dalam operasi senyap tersebut.
Sebanyak tujuh orang tersebut yakni, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun (NBA), Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK). Kemudian, Kadis Lingkungan Hidup Kepri NWN; serta dua staf Dinas Kelautan Perikanan MSL dan ARA.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 7 orang," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Operasi tangkap tangan ini bermula ketika KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui adanya dugaan penyerahan uang.
"Tim KPK mengamankan ABK, Swasta di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul 13.30 WIB," kata Basaria.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
Kemudian, tim lain juga mengamankan Budi Hartono, pada waktu yang sama. Budi ditangkap saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut. Dari tangan Budi, tim mengamankan uang sejumlah 6.000 Dollar Singapura.
"Setelah itu, KPK membawa ABK dan BUH ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Tim lantas meminta dua orang staf Dinas yakni MSL dan ARA untuk ikut datang ke Mapolres Tanjungpinang. Keduanya turut dilakukan pemeriksaan.
Secara paralel, tim juga mengamankan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun di ke rumah dinasnya sekira puul 19.30 WIB. Selain Nurdin, tim juga mengamannkan NWN yang tengah berada di rumah dinas Gubernur tersebut.
"Dari sebuah tas di rumah NBA (Nurdin Basirun), KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 Dollar Singapura, 5.303 Dolar Amerika, lima EURO, 407 Ringgit Malayasia, 500 Riyal, serta Rp.132.610.000," katanya.
Setelah itu, tim membawa Nurdin Basirun dan NWN ke Mapores Tanjungpinan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah menjalani pemeriksaan awal, ketujuh orang tersebut dibawa ke kantor KPK, di Jakarta Selatan menggunakan pesawat.
Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019.
Keempatnya yakni, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun (NBA); Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); serta pihak swasta, Abu Bakar (ABK). Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi.