KOBAR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SU (37), warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng ditangkap anggota Polres Kobar dan Polsek Pangkalan Banteng di Semarang Jawa Tengah. SU diduga mengorganisir arisan fiktif dan membawa kabur uang ratusan juta dari hasil kutipan para warga di Pangkalan Banteng.
Penangkapan SU bermula atas laporan para korban, pada Selasa, 2 Juli 2019. Pelapor yang tak lain adalah tetangga pelaku yakni Daryanto (33), Yuni Rustikasari (26), Supiyah (50), Nurul (42), Tarmuji (45) dan Siti Widarti (56).
Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Waris Waluyo mengatakan, keenam korban melaporkan kejadian tersebut karena uang arisan yang dijanjikan pelaku tidak kunjung diberikan dan pelaku tidak bisa dihubungi.
Setelah dilakukan penyelidikan, SU terendus ada di rumah orang tuanya di Dusun Begajan, RT 01, RW 03, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
“Kami amankan tersangka pada Selasa 9 Juli di rumah orangtuanya tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Polres Kobar," kata Waris, Kamis (11/7/2019).