Ngebet Punya Mobil Baru, IRT Ini Nekat Gelapkan Uang Arisan Tetangga

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 21:01 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang didapat dari menipu korban-korbannya sudah dipergunakan sebagian untuk keperluan sehari-hari dan ongkos berangkat ke Pulau Jawa serta beli mobil Honda HR-V.

“Kerugian korban seluruhnya ditaksir mencapai ratusan juta, dan bisa buat beli mobil Honda HR-V baru,” tuturnya.

Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya