Baca Juga : Viral Surat Edaran RW di Malang: Berzina hingga Edarkan Narkoba Cukup Bayar Denda Uang
Pada surat edaran tersebut, warga pendatang yang tinggal di lingkup nonperumahan dikenakan biaya Rp1,5 juta, penghuni kontrakan yang pindah di RW 02 dikenakan Rp250 ribu, dan penghuni rumah kos yang pindah diminta membayar Rp50 ribu.
Bahkan surat edaran tersebut mencantumkan denda bagi warga yang berbuat asusila dan zina, dengan membayar Rp1,5 juta. Warga yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga membayar Rp 1 juta, dan warga yang melakukan transaksi narkoba serta miras dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
(Erha Aprili Ramadhoni)