Ia juga menerangkan rincian iuran dana bagi warga pendatang diperuntukkan pula untuk kepentingan tanah makam senilai Rp1 juta.
"Dari uang Rp1,5 juta bagi pendatang baru, Rp1 jutanya untuk tanah makam. Sisanya Rp500 ribu untuk dimasukkan ke kas RT dan RW," katanya.
Ia juga memastikan uang tersebut tak akan masuk untuk kepentingan atau kantong pribadi saja, melainkan untuk kepentingan warganya.
"Jadi ini nanti kembali ke warga. Misalnya saja saat Agustusan (peringatan hari kemerdekaan RI-red) atau acara bersih-bersih kampung," kata pria berkacamata ini.
Sebelumnya, sebuah surat edaran RW dinilai menuai kontroversi lantaran besaran iuran yang harus dibayar bagi warga pendatang, warga yang tinggal di kos, dan kontrak di wilayah tersebut.