KOTA MALANG – Ketua Rukun Warga (RW) 02 Kelurahan Mulyorejo, Sukun, Kota Malang, angkat bicara mengenai surat edaran yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat Kota Malang.
Ketua RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Ashari, memang membenarkan surat edaran tersebut dikeluarkan oleh RW-nya. Namun, Ashari berdalih aturan tersebut tidak bersifat mengikat.
"Itu bukan bahasa hukum. Andai kata tidak memberi juga tidak masalah," ujar Ashari ditemui di kediamannya, Kamis siang (11/7/2019).
Ashari menjelaskan, nominal denda tersebut dimaksud supaya membuat warga jera atau ketakutan sehingga taat hukum.
"Betul, nominal hanya untuk itu (penjeraan). Kalaupun tidak membayar sebenarnya tidak ada hukumannya. Intinya yang melatari kami membuat peraturan tersebut supaya kampung kami ini aman, sehat, dan tertib," ucapnya.