Penjelasan RW soal Edaran Berisi Denda untuk Pendatang hingga Pelaku Zina dan Narkoba

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 17:17 WIB
Ketua RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Sukun, Malang, Ashari, menunjukkan surat edaran yang viral di medsos. (Foto : Avirista Midaada/Okezone)
Share :

KOTA MALANG – Ketua Rukun Warga (RW) 02 Kelurahan Mulyorejo, Sukun, Kota Malang, angkat bicara mengenai surat edaran yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat Kota Malang.

Ketua RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Ashari, memang membenarkan surat edaran tersebut dikeluarkan oleh RW-nya. Namun, Ashari berdalih aturan tersebut tidak bersifat mengikat.

"Itu bukan bahasa hukum. Andai kata tidak memberi juga tidak masalah," ujar Ashari ditemui di kediamannya, Kamis siang (11/7/2019).

Ashari menjelaskan, nominal denda tersebut dimaksud supaya membuat warga jera atau ketakutan sehingga taat hukum.

"Betul, nominal hanya untuk itu (penjeraan). Kalaupun tidak membayar sebenarnya tidak ada hukumannya. Intinya yang melatari kami membuat peraturan tersebut supaya kampung kami ini aman, sehat, dan tertib," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya