Rumah Dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kembali Digeledah KPK

Muhammad Bunga Ashab, Jurnalis
Jum'at 12 Juli 2019 14:46 WIB
Rumah dinas Gubernur Kepri digeledah KPK. (Foto: Bunga Ashab/Okezone)
Share :

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi. Dia bersama dua anak buahnya diduga menerima uang sebesar Rp825 juta.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Tanjungpinang sehari sebelumnya. Empat orang itu adalah Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar (ABK). Nurdin dijerat pasal suap dan gratifikasi, sedangkan tiga tersangka lain hanya dijerat pasal suap.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya