JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan belum memutuskan untuk mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dari tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional Habil Marati.
Kuasa hukum Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan hendak ingin mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan pihak keluarga.
"(Masih) dievaluasi penyidik ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Jadi Tersangka Makar, Habil Marati Gandeng Yusril Ihza Mahendra