Permohonan Penangguhan Penahanan Habil Marati Masih Dievaluasi Polisi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 12 Juli 2019 15:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: Okezone)
Share :

Argo menegaskan, apakah akan dikabulkan atau tidaknya penangguhan itu, menjadi kewenangan sepenuhnya dari tim penyidik. Saat ini, tim penyidik masih meneliti beberapa penjaminnya.

"Untuk dikabulkan atau tidaknya masih menunggu hasil evaluasi," tutur Argo.

Sekadar diketahui, Habil diduga memberikan uang Rp150 juta kepada Kivlan Zen. Kemudian, setelah diterima uang itu langsung diserahkan kepada tersangka kasus pembunuhan empat tokoh, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK) untuk membeli senjata laras panjang dan pendek.

Senjata itu disinyalir akan digunakan untuk melancarkan aksi pembuhan terhadap empat tokoh nasional tersebut. Namun, hal itu dibantah oleh pihak Kivlan Zen dan Habil.

Baca Juga: Siapa Habil Marati, Tersangka Donatur Rencana Pembunuhan Wiranto-Luhut Cs?

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya