JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan belum memutuskan untuk mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dari tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional Habil Marati.
Kuasa hukum Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan hendak ingin mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan pihak keluarga.
"(Masih) dievaluasi penyidik ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Jadi Tersangka Makar, Habil Marati Gandeng Yusril Ihza Mahendra
Argo menegaskan, apakah akan dikabulkan atau tidaknya penangguhan itu, menjadi kewenangan sepenuhnya dari tim penyidik. Saat ini, tim penyidik masih meneliti beberapa penjaminnya.
"Untuk dikabulkan atau tidaknya masih menunggu hasil evaluasi," tutur Argo.
Sekadar diketahui, Habil diduga memberikan uang Rp150 juta kepada Kivlan Zen. Kemudian, setelah diterima uang itu langsung diserahkan kepada tersangka kasus pembunuhan empat tokoh, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK) untuk membeli senjata laras panjang dan pendek.
Senjata itu disinyalir akan digunakan untuk melancarkan aksi pembuhan terhadap empat tokoh nasional tersebut. Namun, hal itu dibantah oleh pihak Kivlan Zen dan Habil.
Baca Juga: Siapa Habil Marati, Tersangka Donatur Rencana Pembunuhan Wiranto-Luhut Cs?
(Arief Setyadi )