Guru Les Jadi Tersangka Setelah Posting Status "Tak Usah Pasang Foto Presiden"

Antara, Jurnalis
Jum'at 12 Juli 2019 04:00 WIB
Ujaran Kebencian (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Guru les bernama Asteria Fitriani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara dalam kasus ujaran kebencian di laman media sosial.

Asteria ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah ajakan untuk tidak memasang foto Presiden di sejumlah media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan Asteria ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan yang melibatkan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana.

"Adapun peristiwa ini dilakukan melalui media sosial, yakni oleh tersangka AF tanggal 26 Juni 2019 dengan cara mengunggah di laman facebook-nya dan media sosial lain milik yang bersangkutan," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis 11 Juli 2019.

Baca Juga: Didatangi KPAI, SMPN 30 Jakarta Klarifikasi Viral Postingan "Tidak Pasang Foto Presiden"

Kemudian, pada 1 Juli 2019, unggahan Asteria tersebut dilaporkan oleh warga berinisial TCS dengan dugaan adanya pelangggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Atas peristiwa tersebut, kami berpendapat, tersangka AF patut diduga melakukan pelanggaran pidana, baik UU ITE maupun UU hukum pidana," ujarnya.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar," kata Budhi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya