BOGOR - Penyidik Satreskrim Polres Bogor telah melimpahkan berkas perkara SM (52) ke Kejaksaan Negeri Cibinong. SM merupakan wanita yang menjadi tersangka penodaan agama lantaran membawa anjing ke dalam masjid.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan pelimpahan berkas tahap 1 itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari 10 orang saksi dan 3 diantaranya merupakan saksi ahli.
"Kasus penistaan agama SM sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Kita juga sudah lalukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 3 saksi ahli yakni ahli hukum lidana, ahli Psikiatri dan ahli agama," kata Dicky, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: DPR Minta Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Jadi Pembelajaran