JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid menilai langkah kepolisian menetapkan seorang wanita berinisial SM (52) sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama sudah tepat. Ia pun meminta kasus tersebut dijadikan pembelajaran untuk dapat mencegah timbulnya konflik sosial dan keagamaan.
Dalam hal ini, SM diduga menodakan agama karena membawa seekor anjing masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Penetapan hukum sebagai tersangka ini sebagai edukasi agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di masa yang akan datang, yang dapat menimbulkan konflik sosial keagamaan," kata Sodik kepada Okezone, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga: Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Terancam Pasal Penodaan Agama
Menurut Politikus Gerindra ini, umat Islam khususnya jamaah atau umat yang berada di Masjid Al-Munawaroh tidak bisa terima jika SM dinyatakan sakit, tidak tahu, lupa hingga tidak ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.