JAKARTA - Jajaran DPR RI sudah menerima surat pertimbangan amnesti pada Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada sore ini, Senin (15/7/2019).
Sekjen DPR Indra Iskandar, mengatakan, surat dari Presiden itu sudah diteruskan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
“Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke ketua DPR. Sekitar 20 menit lalu suratnya masuk dari Istana,” kata Indra saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Ini Isi Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi
Indra menyatakan, surat itu akan dibahas di rapat paripurna DPR besok hari, Selasa 16 Juli 2019. "Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan proses pemberian pertimbangan amnesti terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi akan berlangsung mulus.
Bamsoet menerangkan, DPR akan segera memproses surat permintaan pertimbangan amnesti Baiq Nuril di Komisi III. Ia menargetkan, pertimbangan DPR bisa dirampungkan dalam sepekan.
(Angkasa Yudhistira)