Indra menyatakan, surat itu akan dibahas di rapat paripurna DPR besok hari, Selasa 16 Juli 2019. "Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan proses pemberian pertimbangan amnesti terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi akan berlangsung mulus.
Bamsoet menerangkan, DPR akan segera memproses surat permintaan pertimbangan amnesti Baiq Nuril di Komisi III. Ia menargetkan, pertimbangan DPR bisa dirampungkan dalam sepekan.
(Angkasa Yudhistira)