Surat Pertimbangan Amnesti Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril Diparipurnakan DPR Esok Hari

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 15 Juli 2019 18:51 WIB
Baiq Nuril (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Jajaran DPR RI sudah menerima surat pertimbangan amnesti pada Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada sore ini, Senin (15/7/2019).

Sekjen DPR Indra Iskandar, mengatakan, surat dari Presiden itu sudah diteruskan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

“Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke ketua DPR. Sekitar 20 menit lalu suratnya masuk dari Istana,” kata Indra saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Baca Juga: Ini Isi Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya