JAKARTA - Jajaran DPR RI sudah menerima surat pertimbangan amnesti pada Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada sore ini, Senin (15/7/2019).
Sekjen DPR Indra Iskandar, mengatakan, surat dari Presiden itu sudah diteruskan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
“Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke ketua DPR. Sekitar 20 menit lalu suratnya masuk dari Istana,” kata Indra saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Ini Isi Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi