Polisi Larang Massa yang Berencana Demo di Rumah Prabowo

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 15 Juli 2019 15:34 WIB
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar (Foto: Okezone)
Share :

Indra mengatakan, aksi tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum jika tetap dilaksanakan. Sebaiknya setiap kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak harus disertai laporan kepada pihak polisi. Meski begitu, pihaknya tetap tidak akan mengizinkan aksi yang dilakukan JPPK di depan rumah Prabowo.

"Jadi, tentunya pasti dari pihak kepolisian tidak akan mengizinkan mereka melakukan ini. Walaupun, sifatnya pemberitahuan, pasti dari pihak keamanan akan menyampaikan bahwa dilarang melakukan atau menyampaikan aspirasi unjuk rasa di depan depan fasilitas pribadi," ujar Indra.

Sekadar diketahui, rencananya JPPK hari ini akan melakukan aksi di depan rumah Prabowo, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Salah satu tuntutan aksi mereka adalah meminta penjelasan Prabowo terkait pertemuan dengan Jokowi, sekaligus menanyakan soal surat wasiat.

Namun aksi itu urung dilakukan karena mereka belum melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Polisi tetap menyiapkan satu kompi pasukan untuk pengamanan. 

Baca Juga: Ombudsman Bakal Panggil Polri Terkait Kerusuhan 21-22 Mei

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya