JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pihaknya sudah menerima dua surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya terkait pertimbangan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun.
Hal itu dikatakan Agus Hermanto saat memimpin Rapat Paripurna XXII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
"Kami telah menerima dua surat pertama dari presiden RI tanggal 15 Juli 2019 dalam hal permintaan pertimbangan," ujar Agus Hermanto dalam rapat.
Baca juga: Surat Pertimbangan Amnesti Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril Diparipurnakan DPR Esok Hari