Ia menyatakan surat itu langsung ditindaklanjuti dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI guna dibahas lebih lanjut.
"Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," kata Agus Hermanto.
Saat sidang berlangsung, politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengajukan interupsi. Ia bertanya apakah surat tersebut mengenai pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
"Interupsi pimpinan. Pimpinan, tadi kami kurang jelas, ada surat masuk dari Presiden untuk meminta pertimbangan. Kami mohon penjelasan. Surat pertimbangan dari Presiden itu terkait pemberian amnesti Baiq Nuril?" tanya Rieke.