Teguh mengatakan atas penyelidikan kasus pengawalan tahanan negara Idrus, telah terjadi tiga tindakan maladministrasi berupa tidak kompetennya beberapa pimpinan KPK, pengabaian kewajiban hukum, serta penyalahgunaan wewenang oleh petugas pengawalan tahanan bernama Marwan.
Atas tindak maladministrasi tersebut, pada 21 Juni lalu Idrus Marham selaku tahanan dapat keluar rumah tahanan negara (rutan) dengan sangat minim pengawasan, tanpa mengenakan borgol dan seragam rompi tahanan, menggunakan telepon seluler, bahkan bersantai di kedai kopi selama tiga jam bersama keluarga, beberapa orang yang diduga kuasa hukum, kerabat, serta ajudan pribadinya.
"Tindakan korektif yang kami sampaikan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti adalah pimpinan KPK harus memberi teguran kepada Kepala Biro Umum, Direktur Pengawasan Internal, dan Kepala Bagian Pengamanan terkait maladministrasi," ucap Teguh.
Selain itu, Teguh meminta pimpinan KPK mengevaluasi pelaksanaan tugas para pejabat internalnya tersebut dan menyusun peta potensi maladministrasi serta pengawasannya. Baca Juga: Pengawal Tahanan KPK Diduga Diberi Rp300 Ribu Pelicin Pelesiran Idrus Marham
(Arief Setyadi )