JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mengisi kekosongan bangku wakil gubernur.
“Tidak ada aturannya ya, aturannya itu UU Pilkada dan kewenangan partai pengusung menyerahkan kepada gubernur dan gubernur membawa nama ke DPRD untuk melakukan sidang memilih dari satu hingga tiga nama,” ujar Tjahjo seperti dikutip Antaranews, di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Jika sudah ada nama wakil gubernur tersebut, lanjut Tjahjo, mekanisme untuk menentukan akan dilakukan secara voting maupun musyawarah semua diserahkan kepada partai pendukung dan DPRD karena Kemendagri tidak mempunyai kewenangan.
Baca Juga: Pemilihan Wagub DKI Dituding Ada Politik Uang, DPRD: Buktiin, Jangan Cuma Ngomong