Wagub DKI Masih Kosong, Mendagri: Tak Ada Kewenangan Memaksa

Antara, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2019 16:39 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)
Share :

Calon terpilih harus mendapatkan kuorum sebanyak 50 persen plus satu, dan harus dihadiri minimal setengah dari total 106 anggota dewan.

Baca Juga: Anies ke Kolumbia Hadiri 'World Cities Summit', Sekda Jadi Plh Gubernur DKI 

Sedangkan Panitia Khusus (Pansus) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI telah mengadakan rapat penyempurnaan draf tata tertib (tatib), Selasa 9 Juli lalu.

Setelah draf tatib rampung, DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia pemilih dan menggelar Rapat Paripurna bersama untuk mengesahkan tatib. Kemudian, pemilihan wagub direncanakan akan dilaksanakan akhir Juli 2019.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya