Vandalisme Ganggu Pelestarian Cagar Budaya di Pangandaran

Syamsul Maarif, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2019 00:02 WIB
BPCB Didampingi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran Membersihkan Bunker dari Aksi Vandalisme (foto: Syamsul Maarif/Okezone)
Share :

Undang Undang Nomor 11/2010 diterangkan, pelaku dapat dilakukan pendekatan berupa sanksi hukum dan atau denda. "Pelaku vandalisme dapat disangkakan sebagai upaya pengrusakan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11/2010 Pasal 105 tentang cagar budaya," papar Aceng.

Baca Juga: Aksi Vandalisme di Flyover Manahan Solo Terekam Kamera Pengawas, Pelakunya 4 Pemuda 

Ancaman bagi para perusak benda cagar budaya dapat dikenai denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 milyar dan atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dikatakan Aceng, upaya membersihkan dampak dari aksi vandalisme pada bunker, dirasakan sangat sulit. "Tulisan dan gambar yang tertera pintu masuk dan dinding bunker, sulit dihilangkan walaupun dengan menggunakan beberapa bahan kimia," terangnya.

Aceng menegaskan, akan menyampaikan laporan ke BPCB Serang Banten untuk mendatangkan tim ahli pemeliharaan dari Candi Borobudur, karena upaya pembersihan yang dilakukan tidak memuaskan walaupun menggunakan peralatan dan bahan kimia tertentu.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya