Baca juga: Polri Pastikan Komjen Iriawan Tak Terkait Kasus Novel Baswedan
Dari hasil investigasi, Tim Pakar menyebut bahwa cairan yang digunakan oleh pelaku yakni zat kimia asam sulfat dengan kadar tidak pekat sehingga tidak mengakibatkan kerusakan wajah permanen pada wajah korban serta tidak menyebabkan kematian.
"Serangan penyiraman air keras bukan dimaksudkan untuk membunuh tapi untuk membuat korban menderita, untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran terhadap korban," sambungnya.
Tim menduga pelaku melakukan penyerangan seorang diri ataupun dengan menyuruh pihak ketiga. Dari hasil kerjanya selama enam bulan, Tim Pakar tidak menemukan alat bukti yang cukup yang bisa membuktikan para saksi terlibat kasus ini.
(Awaludin)