Sebelumnya diberitakan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan, institusi Polri punya Pekerjaan Rumah (PR) besar dalam menyelesaikan kasus Novel Baswedan. Menurutnya, dua tahun lamanya Polri belum juga membongkar pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu.
“Bagaimana mungkin Kapolri mau mengirimkan Capim KPK tapi kasus Novel belum selesai? Ini sudah rentang waktu dua tahun dan tidak bisa lagi ditoleransi,” kata Kurnia di kantor LBH Jakarta, Selasa 16 Juli lalu.
Kurnia menegaskan, Polri seharusnya dapat memperbaiki lembaganya. Sebab, kata Kurnia, KPK dibentuk lantaran tidak adanya ketegasan Polri terhadap masalah pemberantasan korupsi.
Sementara mengenai kinerja Kejagung, Kurnia menyoroti, baru-baru ini ada oknum jaksa yang tertangkap tangan operasi KPK. Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto, sebagai tersangka penerima suap.
“Ini sebenarnya mengonfirmasi kekhawatiran publik bahwa Kejaksaan belum mampu menangani isu pemberantasan korupsi,” tegas Kurnia.
Oleh karena itu, Kurnia menyarankan Polri dan Kejagung untuk menarik kembali perwakilannya yang mengikuti seleksi Capim KPK. Bahkan ketika terpilih, ia menyarankan yang bersangkutan mundur dari kursi pimpinan KPK. “Harus menarik kembali wakilnya di Capim KPK, kalau pun terpilih harus mundur,” tegasnya.
(Khafid Mardiyansyah)